Dalam beberapa kesempatan seringkali saya dihadapi oleh pertanyaan ini.. sebelum menjawab biasanya saya menarik nafas panjang dan berkata dalam hati.. bersabar klas !! ini ladang amal.. dan kamu punya kesempatan untuk menjelaskan kepada orang lain.. jangan anggap pertanyaan ini sebuah "tuduhan".. tapi kita liat dari sudut pandang yang positif, kendati orang tersebut sampai mengatakan.. "kalo gitu apa bedanya bank syariah sama bank konvensional.. cuma beda istilah doank...".. sabar sabar ya bro..
Dalam transaksi syariah ada beberapa akad muamalah, yang tergolong dalam maliyah terdiri dari tiga, yaitu tijary (komersial), ghairu tijary (non-komersial) dan diantaranya.. dalam manjawab pertanyaan apakah bagi hasil ataukah bunga maka saya hanya akan menyebutkan apa yang dinamakan dengan akad murabahah dan mudharabah.
Murabahah merupakan akad yang didasarkan pada ba'i atau jual beli (base on profit), dalam akad ini terjadi kesepakan atau perjanjian jual beli dengan margin ataupun keuntungan tertentu dari harga dasar/pokok, dimana pembayarannya bisa dilakukan secara tunai/cash ataupun diangsur.
Sedangkan mudharabah, adalah suatu perjanjian/kontrak yang didasarkan pada sesuatu yang belum pasti. Artinya dalam perjanjian ini ada resiko dan keuntungan, oleh karena-nya perjanjian ini seringkali disebut sebagai perjanjian bagi hasil dengan dasar perhitungan menggunakan nisbah tertentu, misalkan 70:30 ataupun 60:40.
Menjawab pertanyaan bagi hasil ataukah bunga..? maka kita perlu kembali kepada pemahaman awal mengenai akad atau perjanjian. Dalam perbankan syariah, akad yang seringkali digunakan dalam pembiayaan adalah akad murabahah. Dimana, dalam akad ini, pihak bank akan membeli barang/produk yang akan anda beli kemudian bank akan menjual kembali kepada anda atas dasar permohonan pembiayaan yang anda ajukan, atas dasar jual beli ini, maka sebagai penjual pihak bank akan mengambil keuntungan/margin tertentu dari penjualan barang tersebut kepada anda.
Sebagai contoh, anda bermaksud membeli sebuah rumah, kemudian anda mendatangi bank syariah dan menyatakan maksudnya.. maka dalam transaksi murabahah. Pihak bank akan membeli rumah yang anda maksud untuk kemudian dijual kembali kepada anda dengan keuntungan/margin tertentu kepada anda. Dalam transaksi ini, maka dapat dikatakan bahwa ini adalah transaksi jual beli.
Secara umum, banyak orang yang menyamakan pemahaman antara bunga dengan bagi hasil.. padahal pada kenyataannya, bunga/interest adalah pertambahan nilai uang atas dasar waktu. Jika anda meminjam uang kepada bank, maka dalam waktu tertentu anda harus mengembalikan uang tersebut dengan jumlah yang lebih banyak. Dalam hal ini terjadi transaksi uang dengan uang, dan inilah yang diharamkan oleh islam. (Al Baqarah : 275).
Sedangkan bagi hasil dalam akad perbankan syariah adalah akad mudharabah (bagi hasil), bukan murabahah (jual beli). Akad mudharabah adalah akad yang biasa digunakan dalam syirkah/kongsi, dimana pihak bank menjadi pemodal dan anda sebagai mudharib. Atas dasar usaha yang dikelola oleh mudharib terdapat keuntungan, maka mudharib akan membagi keuntungan tersebut kepada pemodal/bank dengan nisbah yang telah disepakati bersama. Berbeda dengan bunga yang besarnya ditentukan atas nilai dasar uang dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya waktu.
Masyarakat umum menganggap bahwa transaksi dengan bunga adalah sama dengan akad mudhabarah (bagi hasil), padahal margin yang dikenakan oleh pihak bank adalah akad atas dasar murabahah/jual beli. Jadi jelas perbedaan antara transaksi murabahah (jual beli) dan mudharabah (bagi hasil).
Dalam usaha, Murabahah, mudharabah ataukah bunga..??
Hal ini tergantung dari pendekatan bisnis plan yang kita lakukan. Jika kita bermaksud membeli/investasi peralatan bisnis maka akad yang biasa dilakukan adalah murabahah/jual beli dengan ketentuan kita sudah mengetahui berapa pendapatan dan biaya yang akan dibebankan untuk berinvestasi. Hal ini akan menguntungkan sekali, karena kita sudah mengetahui cost atau beban yang harus ditutupi. Akad ini dapat dilakukan pada keadaan yang pasti/certainty.
Jika menggunakan pola mudharabah (bagi hasil), kondisi ini dapat diberlakukan pada keadaan yang uncertainty atau tidak menentu. artinya kita belum mengetahui berapa besar pendapatan/keuntungan dari bisnis yang akan dijalankan. Dalam hal ini maka disepakati nisbah bagi hasil (profit/loss share) antara shahibul maal dan mudharib, berbagi keuntungan dan berbagi kerugian. Praktek ini dilakukan jika mudharib amanah dalam menjalankan tugasnya.
Lalu, bagaimana dengan bunga..?
Mengenai hal ini, saya termasuk yang tidak sepakat.. kenapa? karena sistem bunga, disamping bersifat fluktuatif (tergantung dari SBI) juga merugikan. Merugikan karena sebagai mudharib, seseorang akan dipaksa untuk melunasi hutang dan bertambahnya bunga seiring dengan berjalannya waktu. Berapapun kerugian dan keuntungan yang kita dapatkan, bank sebagai pemodal akan mendapatkan keuntungannya atas dasar nilai uang yang dipinjamkan. Maka, sistem mudharabah akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga.
Wallahu'alam bi shawab
-klashkun-
Dalam transaksi syariah ada beberapa akad muamalah, yang tergolong dalam maliyah terdiri dari tiga, yaitu tijary (komersial), ghairu tijary (non-komersial) dan diantaranya.. dalam manjawab pertanyaan apakah bagi hasil ataukah bunga maka saya hanya akan menyebutkan apa yang dinamakan dengan akad murabahah dan mudharabah.
Murabahah merupakan akad yang didasarkan pada ba'i atau jual beli (base on profit), dalam akad ini terjadi kesepakan atau perjanjian jual beli dengan margin ataupun keuntungan tertentu dari harga dasar/pokok, dimana pembayarannya bisa dilakukan secara tunai/cash ataupun diangsur.
Sedangkan mudharabah, adalah suatu perjanjian/kontrak yang didasarkan pada sesuatu yang belum pasti. Artinya dalam perjanjian ini ada resiko dan keuntungan, oleh karena-nya perjanjian ini seringkali disebut sebagai perjanjian bagi hasil dengan dasar perhitungan menggunakan nisbah tertentu, misalkan 70:30 ataupun 60:40.
Menjawab pertanyaan bagi hasil ataukah bunga..? maka kita perlu kembali kepada pemahaman awal mengenai akad atau perjanjian. Dalam perbankan syariah, akad yang seringkali digunakan dalam pembiayaan adalah akad murabahah. Dimana, dalam akad ini, pihak bank akan membeli barang/produk yang akan anda beli kemudian bank akan menjual kembali kepada anda atas dasar permohonan pembiayaan yang anda ajukan, atas dasar jual beli ini, maka sebagai penjual pihak bank akan mengambil keuntungan/margin tertentu dari penjualan barang tersebut kepada anda.
Sebagai contoh, anda bermaksud membeli sebuah rumah, kemudian anda mendatangi bank syariah dan menyatakan maksudnya.. maka dalam transaksi murabahah. Pihak bank akan membeli rumah yang anda maksud untuk kemudian dijual kembali kepada anda dengan keuntungan/margin tertentu kepada anda. Dalam transaksi ini, maka dapat dikatakan bahwa ini adalah transaksi jual beli.
Secara umum, banyak orang yang menyamakan pemahaman antara bunga dengan bagi hasil.. padahal pada kenyataannya, bunga/interest adalah pertambahan nilai uang atas dasar waktu. Jika anda meminjam uang kepada bank, maka dalam waktu tertentu anda harus mengembalikan uang tersebut dengan jumlah yang lebih banyak. Dalam hal ini terjadi transaksi uang dengan uang, dan inilah yang diharamkan oleh islam. (Al Baqarah : 275).
Sedangkan bagi hasil dalam akad perbankan syariah adalah akad mudharabah (bagi hasil), bukan murabahah (jual beli). Akad mudharabah adalah akad yang biasa digunakan dalam syirkah/kongsi, dimana pihak bank menjadi pemodal dan anda sebagai mudharib. Atas dasar usaha yang dikelola oleh mudharib terdapat keuntungan, maka mudharib akan membagi keuntungan tersebut kepada pemodal/bank dengan nisbah yang telah disepakati bersama. Berbeda dengan bunga yang besarnya ditentukan atas nilai dasar uang dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya waktu.
Masyarakat umum menganggap bahwa transaksi dengan bunga adalah sama dengan akad mudhabarah (bagi hasil), padahal margin yang dikenakan oleh pihak bank adalah akad atas dasar murabahah/jual beli. Jadi jelas perbedaan antara transaksi murabahah (jual beli) dan mudharabah (bagi hasil).
Dalam usaha, Murabahah, mudharabah ataukah bunga..??
Hal ini tergantung dari pendekatan bisnis plan yang kita lakukan. Jika kita bermaksud membeli/investasi peralatan bisnis maka akad yang biasa dilakukan adalah murabahah/jual beli dengan ketentuan kita sudah mengetahui berapa pendapatan dan biaya yang akan dibebankan untuk berinvestasi. Hal ini akan menguntungkan sekali, karena kita sudah mengetahui cost atau beban yang harus ditutupi. Akad ini dapat dilakukan pada keadaan yang pasti/certainty.
Jika menggunakan pola mudharabah (bagi hasil), kondisi ini dapat diberlakukan pada keadaan yang uncertainty atau tidak menentu. artinya kita belum mengetahui berapa besar pendapatan/keuntungan dari bisnis yang akan dijalankan. Dalam hal ini maka disepakati nisbah bagi hasil (profit/loss share) antara shahibul maal dan mudharib, berbagi keuntungan dan berbagi kerugian. Praktek ini dilakukan jika mudharib amanah dalam menjalankan tugasnya.
Lalu, bagaimana dengan bunga..?
Mengenai hal ini, saya termasuk yang tidak sepakat.. kenapa? karena sistem bunga, disamping bersifat fluktuatif (tergantung dari SBI) juga merugikan. Merugikan karena sebagai mudharib, seseorang akan dipaksa untuk melunasi hutang dan bertambahnya bunga seiring dengan berjalannya waktu. Berapapun kerugian dan keuntungan yang kita dapatkan, bank sebagai pemodal akan mendapatkan keuntungannya atas dasar nilai uang yang dipinjamkan. Maka, sistem mudharabah akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga.
Wallahu'alam bi shawab
-klashkun-
0 komentar:
Post a Comment