Thursday, April 30, 2009

Kisruh rentenir, salah siapa..??


Tanggal 19 April 2009 yang lalu, di salah satu media massa lokal di Depok merealase berita dengan judul "Warga Beji Usir 'rentenir'".. Pada berita tesebut masyarakat menginginkan seseorang yang berinisial M untuk meninggalkan daerah tersebut karena dituduh sebagai seorang rentenir.

Sebenarnya praktek rentenir sudah sangat memasyarakat sekali di masyarakat kita. Bahkan disamping rumah sekalipun. Mudah sekali menemukan rentenir, cukup pergi ke pasar tradisional dan tanyakan pada salah seorang pedagang, dan anda akan mengetahui siapa dan dimana renternir.



Dalam pengertian umum, rentenir adalah seseorang bekerja secara ilegal (karena tidak berbadan hukum) yang memberikan kredit atau pinjaman kepada seseorang yang lain dengan imbalan berupa bunga. Jika dilihat dari cara ber-operasinya, sepertinya kita agak dibingungkan dengan yang namanya badan hukum. Jika saja rentenir mengajukan izin usaha kepada notaris dan pemerintah, maka yang terjadi adalah Koperasi Simpan Pinjam ataupun Bank. Mengapa? Karena cara kerja KSP dan Bank sendiri tidak berbeda dengan rentenir, yang membedakan hanyalah nilai bunga-nya saja.

Sebagai gambaran berikut bagaimana rentenir bekerja. Rentenir hanya memberikan pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah ataupun yang membutuhkan uang. Darimana rentenir mendapatkan uang, beberapa dari mereka bekerja sama dengan beberapa Bank (BPR) sebagai perpanjangan tangannya, istilah kerennya channelling. Uang tersebut mereka pinjamkan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut, misalkan rentenir meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 maka biasanya diawal akan ada biasa administrasi dan tabungan, layaknya provisi, admnistrasi, materai dan notaris di bank. Besarnya biaya awal ini tidak tanggung-tanggung, mencapai 10% atau sebesar Rp. 100.000,00. Artinya, nasabah rentenir hanya mendapatkan Rp 900.000,00, kemudian mereka harus mengembalikan pinjaman Rp. 900.000,00 ini dengan cara dicicil sebesar Rp. 40.000,00 selama 30 hari. Sehingga total pengembalian adalah Rp. 1.200.000,00 atau dengan bungan mencapai 20% setiap bulannya. Luar biasa besarnya bukan.

Namun, dibalik itu ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita mengapa bisa ada rentenir.

1. Tidak adanya akses pemodalan masyarakat kecil, baik itu untuk usaha maupun konsumtif. Masyarakat sebenarnya tidak begitu memperhatikan besarnya bunga yang harus dikembalikan, namun akses menjadi alasan utamanya, karena selama ini, dengan alasan efisiensi pihak bank hanya mau memberikan pinjaman dengan limit tertentu.

2. Habit, kebiasaan masyarakat yang suka berhutang. Sehingga sudah menjadi hal yang lumrah untuk istilahnya gali lobang tutup lobang.

3. Kemudahan (syarat dan ketentuan) dan kecepatan pelayanan pinjaman. Lain bank lain rentenir. Berapa lama waktu yang anda butuhkan untuk meminjam uang di bank. Sedangkan dengan rentenir tidak sampai 1 jam atau bahkan 30 menit. Anda cukup katakan anda meminjam uang dan setuju dengan kesepakatan, selesai. Dan esok harinya, anda mulai mengangsur. Tanpa jaminan, karena rentenir baru akan mengambil barang anda jika anda tidak mampu melunasi.

Jika dilihat dari cara kerja sebenarnya tidak ada masalah, toh ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, hanya saja yang menjadi pokok perhatian adalah bunga yang ditetapkan oleh rentenir yang mencapai 20%. Berbeda dengan bank yang besarnya hanya 1,5%. Sesungguhnya masyarakat sudah mengetahui hal ini, namun terkadang yang membuat saya heran adalah kembali meminjam ke rentenir, apakah tidak ada alternatif lain ? Bagaimana solusinya ?

1. Menyediakan lembaga keuangan mikro syariah yang memberikan kemudahan akses pinjaman kepada masyarakat kecil menengah.

2. Masyarakat harus menyadari bahwa tidak ada jalan pintas dalam menyelesaikan masalah. Kebanyakan berharap dengan berhutang masalah menjadi selesai. Berhutang dapat menjadi baik jika tahu bagaimana cara mengelola-nya.

3. Peran serta pemerintah dalam mengatur regulasi mengenai kredit mikro yang diberikan oleh koperasi ataupun lembaga keuangan bukan bank lain.

Namun, sesungguhnya kita tidak bisa dengan mudah mengatakan bahwa orang lainlah permasalahannya. Seperti berita di atas, jika masyarakat terjerat oleh rentenir mengapa lantas menyalahkan keberadaan rentenir, terlepas dari benar atau tidaknya rentenir. Mengapa jika sudah tau kalau itu adalah rentenir tetap saja mendatanginya. Ataukan ini hanyalah alasan sekelompok pihak yang merasa usaha-nya terancam..? Rasanya bukan hal yang bijak jika ingin menyelesaikan permasalahan namun tidak menyelesaikan sumber permasalahannya, yaitu diri kita sendiri. Semoga menjadi bahan renungan.. apapun itu, baik legal atau ilegal.. hindari rentenir. Wallahu'alam

0 komentar: